SELAYANG PANDANG
LEMBAGA PERLNDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA
KENDAL
I. UMUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung dengan teknologi komunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
Kondisi yang demikian pada satu pihak bisa mempunyai manfaat berupa kemudahan-kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang diinginkan, namun dalam sisi lain juga menimbulkan dampak permasalahan yang serius pada konsumen dengan pola hidup yang konsumtif tanpa memperhatikan kemampuan keuangan konsumen.
Fenomena tersebut diatas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha dengan kiat-kiat promosi penjualan yang menggiurkan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah, hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan konsumen pada umumnya.
Dengan lahirnya Undang-Undang No.8/tahun 1999 dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Hal ini menjadi penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang selalu menerapkan prinsip ekonomi dengan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin. Prinsip tersebut sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi tersebut diatas perlu upaya secara komprehensif antara pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen sehingga kepentingan konsumen menjadi terlindungi secara hukum.
II. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA KENDAL
Lembaga ini didirikan semata-mata untuk memberikan sumbangsih dan membantu permasalahan-permasalahan yang kerap muncul di masyarakat konsumen, yang seringkali selalu dalam posisi lemah. Dengan dilandasi untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen diperlukan suatu kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama guna membangun kemandirian konsumen serta menumbuh kembangkakan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Berkaitan dengan hal tersebut telah berdiri Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Kendal yang berkantor di Jln.Cendrawasih No.1 Perumda Kendal Telp.0294-5759141.
Lembaga ini awalnya didirikan pada tanggla 16 Juni 2009 yang diperbaharui dengan akte pendirian Notaris H.Muhammad Yasin SH, No.30 Tgl 20-10-2009 dan telah disyahkan di PN Kendal No.W12-U22/31/Hk.02/2009, adapun sebagai pelopor dan pendiri LPKN Kendal adalah Saroji SH, M.Nasro SH, Nur Cholis Habib MBA, Faizin Drs., Zaenal Arifin, Akhmad Zamroni, Edy Sujarwo, Rosmanto Suroto.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Kendal adalah lembaga independent non pemerintah yang dibentuk secara sukarela dan mandiri berdasarkan amanat Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah no.59/Tahun 2001.
Pengertian perlindungan konsumen menurut UUPK secara definisi adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri-sendiri, keluarga , orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan pengertian tersebut, maka ruang lingkup lembaga perlindungan konsumen ini cukup luas.
Menurut Undang Undang Perlundungan Konsumen tugas dan fungsi lembaga perlindungan konsumen ini diantaranya adalah :
1. Bekerjasama dengan instansi terkait bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
2. Memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen
3. Menerima pengaduan dan keluhan konsumen serta memperjuangkan hak-haknya.
4. Menyebarkan informasi tentang hak-hak dan kewajiban konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Adapun hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU no.8/tahun 1999 diantaranya adalalah sbb:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2 Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungsan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
III. AZAS DAN TUJUAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Kendal berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum.
Adapun tujuannya adalah mengangkat harkat dan martabat konsumen serta meningkatkan kemampuan dan kemandirian konsumen melalui sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum.
IV. VISI DAN MISI
Berdasarkan pada azas dan tujuan tersebut diatas, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Kendal menjabarkan dalam program kerja baik jangka pendek , menengah maupun jangka panjang dalam bentuk visi dan misi organisasi.
Visi LPKN Kendal adalah membangun konsumen pintar dan cerdas, bebas dari tekanan, intimidasi dan rasa takut. Untuk menunjang tujuan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pendidikan konsumen, serta upaya penyebaran informasi dan sosialisasi perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
( Secara tehnis dikemas dalam program “KADARKUM / Masyarakat Sadar Hukum” )
Adapun misinya diantaranya adalah sbb:
1. Membantu masyarakat konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum secara patut, dalam bentuk konsultasi, mediasi maupun advokasi.
2. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang aman, nyaman dan efisien.
3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
4. Menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah dan pelaku usaha.
LEMBAGA PERLNDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA
KENDAL
I. UMUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung dengan teknologi komunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
Kondisi yang demikian pada satu pihak bisa mempunyai manfaat berupa kemudahan-kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang diinginkan, namun dalam sisi lain juga menimbulkan dampak permasalahan yang serius pada konsumen dengan pola hidup yang konsumtif tanpa memperhatikan kemampuan keuangan konsumen.
Fenomena tersebut diatas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha dengan kiat-kiat promosi penjualan yang menggiurkan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah, hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan konsumen pada umumnya.
Dengan lahirnya Undang-Undang No.8/tahun 1999 dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Hal ini menjadi penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang selalu menerapkan prinsip ekonomi dengan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin. Prinsip tersebut sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi tersebut diatas perlu upaya secara komprehensif antara pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen sehingga kepentingan konsumen menjadi terlindungi secara hukum.
II. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA KENDAL
Lembaga ini didirikan semata-mata untuk memberikan sumbangsih dan membantu permasalahan-permasalahan yang kerap muncul di masyarakat konsumen, yang seringkali selalu dalam posisi lemah. Dengan dilandasi untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen diperlukan suatu kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama guna membangun kemandirian konsumen serta menumbuh kembangkakan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Berkaitan dengan hal tersebut telah berdiri Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Kendal yang berkantor di Jln.Cendrawasih No.1 Perumda Kendal Telp.0294-5759141.
Lembaga ini awalnya didirikan pada tanggla 16 Juni 2009 yang diperbaharui dengan akte pendirian Notaris H.Muhammad Yasin SH, No.30 Tgl 20-10-2009 dan telah disyahkan di PN Kendal No.W12-U22/31/Hk.02/2009, adapun sebagai pelopor dan pendiri LPKN Kendal adalah Saroji SH, M.Nasro SH, Nur Cholis Habib MBA, Faizin Drs., Zaenal Arifin, Akhmad Zamroni, Edy Sujarwo, Rosmanto Suroto.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Kendal adalah lembaga independent non pemerintah yang dibentuk secara sukarela dan mandiri berdasarkan amanat Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah no.59/Tahun 2001.
Pengertian perlindungan konsumen menurut UUPK secara definisi adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri-sendiri, keluarga , orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan pengertian tersebut, maka ruang lingkup lembaga perlindungan konsumen ini cukup luas.
Menurut Undang Undang Perlundungan Konsumen tugas dan fungsi lembaga perlindungan konsumen ini diantaranya adalah :
1. Bekerjasama dengan instansi terkait bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
2. Memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen
3. Menerima pengaduan dan keluhan konsumen serta memperjuangkan hak-haknya.
4. Menyebarkan informasi tentang hak-hak dan kewajiban konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Adapun hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU no.8/tahun 1999 diantaranya adalalah sbb:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2 Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungsan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
III. AZAS DAN TUJUAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Kendal berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum.
Adapun tujuannya adalah mengangkat harkat dan martabat konsumen serta meningkatkan kemampuan dan kemandirian konsumen melalui sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum.
IV. VISI DAN MISI
Berdasarkan pada azas dan tujuan tersebut diatas, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Kendal menjabarkan dalam program kerja baik jangka pendek , menengah maupun jangka panjang dalam bentuk visi dan misi organisasi.
Visi LPKN Kendal adalah membangun konsumen pintar dan cerdas, bebas dari tekanan, intimidasi dan rasa takut. Untuk menunjang tujuan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pendidikan konsumen, serta upaya penyebaran informasi dan sosialisasi perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
( Secara tehnis dikemas dalam program “KADARKUM / Masyarakat Sadar Hukum” )
Adapun misinya diantaranya adalah sbb:
1. Membantu masyarakat konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum secara patut, dalam bentuk konsultasi, mediasi maupun advokasi.
2. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang aman, nyaman dan efisien.
3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
4. Menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah dan pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar